Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai tanda positif bagi Indonesia menurut Anggawira

by -23 Views

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dianggap sebagai sinyal positif bagi ekonomi Indonesia ke depan. Keputusan MK dianggap membuat investor lebih percaya untuk mengalokasikan modalnya di Indonesia.

Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira menyampaikan pandangannya terkait keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. “Jadi, keputusan MK ini dianggap sebagai sinyal positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia ke depan,” ujar Anggawira kepada wartawan pada Selasa (23/4/2024).

Anggawira menilai keputusan MK akan mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini akan membuka peluang investasi dari luar negeri ke Indonesia. “Ini merupakan hal yang baik karena investor asing yang sebelumnya masih menunggu dan melihat, sekarang dapat langsung menanamkan investasinya di Indonesia,” ujar Anggawira.

Selain itu, Anggawira juga mendukung komitmen pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 yang akan melibatkan semua kekuatan politik. Dengan demikian, kekuatan tersebut dapat mendukung pembangunan Indonesia.

“Menurut saya, Pak Prabowo dan Mas Gibran harus melibatkan semua pemangku kepentingan baik dari pasangan 01 maupun 03 karena kita membutuhkan kesepahaman yang kuat,” ujar Anggawira.

Anggawira berpendapat bahwa kesepahaman tersebut diperlukan untuk menyolidkan kabinet Prabowo-Gibran. Anggawira berpendapat bahwa tidak perlu lagi adanya perbedaan antara menteri dari partai politik atau profesional.

“Menurut saya, banyak dari kalangan partai politik dan profesional yang memiliki kompetensi dan latar belakang yang baik, dan saya percaya program-program ekonomi dapat menjadi salah satu pilar bangsa,” ujar Sekjen Hipmi tersebut.

Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK meyakini bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran, serta ketidaknetralan aparat dan pejabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Putusan ini diambil oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, terdapat tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.