Perhatikan Semua Tahapan Politik dengan Mendalam, Minta Menko Polhukam

by -228 Views
Perhatikan Semua Tahapan Politik dengan Mendalam, Minta Menko Polhukam

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengajak semua pihak untuk menghargai proses politik yang sedang berlangsung setelah Pemilu 2024 berakhir.
Menkopolhukam menilai tidak ada intervensi dalam pemilu. Jika saat ini terdapat proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, itu merupakan bagian dari mekanisme politik.
“Itu merupakan mekanisme politik. Kita harus mengikuti dan menghargai semua proses dan dinamika politik yang terjadi,” ujarnya saat Safari Ramadhan 2024 di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada hari Rabu.
Ia juga menegaskan bahwa situasi keamanan telah terkendali sepenuhnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan BIN.
“Kami telah berkoordinasi dengan semua pihak, TNI, Polri, dan BIN untuk menjaga proses demokrasi yang sedang berlangsung saat ini, termasuk proses di Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, K.H. Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin menyatakan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan dan selesai. Ia bersyukur bahwa pemilu berlangsung secara aman.
“Pemilu telah berakhir dan proses selanjutnya mengikuti aturan yang ada. Kita tunggu saja proses hukumnya. Namun, pemilu telah selesai dan semua dalam keadaan aman,” ujar Gus Kikin.
Sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 dilakukan di MK pada hari Rabu, 27 Maret. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu pasangan calon yang mengajukan perselisihan adalah Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.
Anies menyatakan bahwa Pemilu Presiden 2024 tidak berlangsung secara bebas, jujur, dan adil.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan bahwa hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui kekuasaan mesin dan pelanggaran prosedur.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.
Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu 2024, serta membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon 02 tentang nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.
Selain itu, pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan putusan ini.