Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan tanggapannya terkait pembahasan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dini, sidang sengketa tersebut merupakan ranah Mahkamah Konstitusi dan telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah. Dini menjelaskan bahwa peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pemilu dapat menggunakan mekanisme hukum yang telah tersedia. Dalam upaya hukum, orang yang mengajukan tuntutan harus dapat membuktikan dalil atau tuduhannya.
Dini menyatakan bahwa pemerintah akan menunggu proses pembuktian dalam persidangan dan putusan dari MK. Oleh karena itu, Istana belum menyiapkan pembelaan jika diminta memberikan keterangan sebagai pihak terkait di MK. Pemerintah tidak melihat relevansi dalam sengketa pilpres karena pemerintah bukanlah pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Dalam sidang MK, nama Presiden Jokowi disebut-sebut terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Timnas Amin (Anies-Muhaimin). Jokowi dianggap sebagai aktor besar yang melakukan intervensi dalam Pilpres tersebut.