Anggota Baleg Menolak Pemberian Kewenangan Aglomerasi Jabodetabekjur kepada Wakil Presiden

by -96 Views
Anggota Baleg Menolak Pemberian Kewenangan Aglomerasi Jabodetabekjur kepada Wakil Presiden

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, mengkritisi pemberian kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) kepada Wakil Presiden. Hal tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Taufik, Indonesia menerapkan sistem presidensial di mana tanggung jawab negara berada di tangan presiden. Oleh karena itu, tidak tepat jika kewenangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur diberikan kepada Wakil Presiden.

Dalam rapat Panitia Kerja RUU DKJ, Taufik menjelaskan bahwa pemberian kewenangan tersebut tidak sesuai dengan konsep presidensial menurut konstitusi. Dia menyoroti pentingnya memahami tiga bentuk kewenangan dalam hukum administrasi negara, yaitu atributif, delegasi, dan mandat.

Taufik mengusulkan agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur, namun dapat memberikan mandat kepada Wakil Presiden. Hal ini dapat diatur dalam RUU DKJ agar tidak melanggar konstitusi.

Akhirnya, Baleg dan pemerintah sepakat bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan ditunjuk oleh presiden, dan tata cara penunjukkan mereka akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).