Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjadi objek pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mendatangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada LPEI.
“Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin akan melangsungkan pertemuan mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers agenda Kejagung yang diterima wartawan di Jakarta.
Sri Mulyani dan Jaksa Agung akan melangsungkan konferensi pers mengenai laporan tersebut, pada pukul 10 pagi. Pada 2021-2022, tim penyidikan Jampidsus juga pernah melakukan pengusutan korupsi yang terjadi di LPEI periode 2013-2019 dan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,6 triliun.
Kasus ini terkait dengan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ekspor nasional sebesar Rp 4,6 triliun kepada 11 perusahaan ekspor. Jampidsus menyeret delapan tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai terdakwa dan di persidangan terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman penjara.
BPK juga mengirimkan hasil audit ke Kejakgung terkait penghitungan kerugian negara dalam pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2013-2019. Hasilnya menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 81,35 miliar yang dilakukan LPEI. Hendra Susanto dari BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional kepada debitur yang menyebabkan kerugian negara.