Guru Besar Universitas Gajah Mada Berharap Hakim Mahkamah Konstitusi Memperhatikan Pendapat Ahli Hukum independen

by -168 Views
Guru Besar Universitas Gajah Mada Berharap Hakim Mahkamah Konstitusi Memperhatikan Pendapat Ahli Hukum independen

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Koentjoro mengomentari tentang banyaknya pengajuan amicus curiae oleh sejumlah kelompok masyarakat terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia berharap agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pengajuan amicus curiae tersebut.

“Hakim itu punya kemerdekaan, kami sangat menghargai kemerdekaan hakim. Tapi semoga hakim juga membaca amicus curiae itu,” kata Prof Koentjoro di Balairung UGM, Ahad (21/4/2024).

Kendati demikian ia khawatir maraknya pengajuan amicus curiae di MK oleh sejumlah pihak justru hanya dianggap sebagai hak demokrasi warga negara. Hal tersebut sebagaimana sikap Presiden Jokowi menyikapi respons perguruan tinggi yang menyoroti langkah politiknya pada Pemilu 2024.

“Tadi saya katakan bahwa guru besar itu tidak kompak, karena kita punya kebebasan akademik. Tapi nyatanya ada 215 perguruan tinggi yang menyatakan pendapat, tidak ada di antara mereka yang diperintah disuruh begini, tapi mereka kompak satu suara, tapi apa? Oleh Pak Jokowi dianggap bahwa itu adalah hak demokrasi saja. Tidak didengarkan. Nah yang saya khawatirkan ini juga begitu,” ucapnya.

Ia pun tak berharap banyak dengan putusan hakim MK besok. Keempat menteri yang dihadirkan di MK justru dinilai tidak membantu banyak.

“Makanya itu kita harus menjaga asa, kita harus berhati-hati dengan seperti itu, tetapi semoga MK ini dari saya yang perbuat, maka saya yang memperbaiki sekarang,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak berhenti dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan jika hasil putusan MK besok tidak sesuai dengan harapan. Menurutnya kampus memiliki tugas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Tugas kita itu kan mencerdaskan kehidupan bangsa, ketika ada keputusan-keputusan itu dan masih saja itu menafik, menunjukan, membodohkan rakyat ya kita di perguruan tinggi masih tetap bergerak,” tegasnya.

Untuk diketahui pengajuan amicus curiae terus bergulir di MK. Dikutip dari laman resmi MK, Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos.