Disdik DKI Belum Menerima Surat Resmi tentang Aturan Seragam Baru

by -30 Views

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Informasi tentang penerapan seragam baru sedang ramai dibahas di media sosial. Namun, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta masih akan melakukan kajian terhadap informasi mengenai penggunaan seragam baru bagi siswa di sekolah tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan bahwa aturan mengenai seragam sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Menurutnya, tidak ada aturan baru mengenai seragam setelah itu.

“Kami tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Kami harus mempelajarinya terlebih dahulu, nanti akan kami koordinasikan dan berkomunikasi langsung dengan Kementerian Pendidikan. Mungkin nanti setelah itu baru bisa diputuskan. Untuk sementara setelah Lebaran, akan tetap mengikuti aturan lama,” kata Purwosusilo pada Senin (15/4/2024).

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait penggunaan seragam baru. Meskipun demikian, di media sosial banyak informasi mengenai penerapan seragam baru.

“Pada dasarnya, isu tersebut muncul di media sosial, namun sebagai lembaga kami harus menerima surat edaran resmi terkait hal tersebut. Selanjutnya akan ada regulasi turunan, mungkin dari direktur jenderal atau sekretaris jenderal, yang kemudian akan kami pelajari,” ungkapnya.

Purwosusilo menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada para siswa untuk tetap menggunakan seragam seperti biasa. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, penggunaan seragam sudah diatur dengan jelas. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pakaian seragam nasional digunakan oleh peserta didik setidaknya pada setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.

Sedangkan untuk pakaian seragam Pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh peserta didik sesuai dengan hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Dan pakaian adat akan digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

“Untuk saat ini, kita instruksikan kepada teman-teman di sekolah untuk tetap menggunakan seragam seperti biasa. Kemudian akan kami kaji, pelajari, dan komunikasikan, serta jika diperlukan akan dibuat regulasi baru,” kata Purwosusilo.