Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yang bertujuan untuk menciptakan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional demi kesejahteraan masyarakat.
Pemisahan UUS adalah langkah konkrit untuk mewujudkan visi tersebut. Dengan adanya pemisahan, diharapkan akan terjadi percepatan dalam penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi syariah, sehingga industri perbankan syariah dapat tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS yang bertujuan untuk menciptakan industri perbankan syariah yang stabil dan berdaya saing agar dapat bersaing dalam perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
Dian menegaskan bahwa saat ini industri perbankan syariah sedang melakukan persiapan untuk menghadapi ketentuan mengenai pemisahan perusahaan (spin off). Persiapan tersebut meliputi penyiapan infrastruktur dan penetapan model bisnis yang lebih sesuai agar pertumbuhan industri perbankan syariah dapat dipercepat dengan lebih baik. Dengan demikian, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan hingga mencapai tahap spin off dianggap sebagai langkah yang mutlak bagi pelaku industri perbankan syariah yang ingin terus mengembangkan potensi pasar perbankan syariah.