Pengamanan 8 Warga Negara Asing Nigeria yang Melanggar Aturan Tinggal berhasil Dilakukan di 2 Gedung Apartemen Berlainan

by -63 Views
Pengamanan 8 Warga Negara Asing Nigeria yang Melanggar Aturan Tinggal berhasil Dilakukan di 2 Gedung Apartemen Berlainan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah berhasil mengamankan delapan warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan tinggal (overstay) dari dua apartemen yang berbeda di Wilayah Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait gangguan yang disebabkan oleh keberadaan dan aktivitas WNA di lingkungan apartemen.

Menurut Qriz Pratama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, kedelapan WNA tersebut berasal dari Nigeria dan ditangkap dari apartemen di Pademangan Jakarta Utara pada 22 Februari 2024, serta di Kelapa Gading Jakarta Utara pada 24 Februari 2024. Mereka memiliki berbagai pelanggaran, mulai dari overstay selama delapan bulan hingga enam tahun, serta lima di antaranya tak memiliki paspor.

Empat dari mereka telah terbukti melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 Ayat (3) karena overstay, sedangkan empat lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan WNA demi menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat Jakarta Utara dihimbau melaporkan kegiatan yang mencurigakan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor : +62 813-8907-4005.

Bagi empat WNA yang terbukti overstay, mereka akan dijatuhi tindakan administratif seperti deportasi. Sedangkan bagi empat lainnya yang melanggar ketentuan pidana, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.