Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto secara resmi menerima kenaikan pangkat istimewa menjadi jenderal penuh atau bintang empat dari Presiden Joko Widodo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024). Dia menegaskan bahwa pemberian pangkat istimewa tidak bisa disebut sebagai tradisi Orde Baru.
“Karena aturan yang menjadi dasar pemberian tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang dirumuskan pasca reformasi,”ujar Ketua Ikatan Aktivis 98 Immanuel ‘Noel’ Ebenezer dalam keterangan pers di Jakarta. Noel menjelaskan bahwa pemberian kenaikan pangkat penghormatan tidak hanya diberikan kepada Jenderal Prabowo Subianto saja, tetapi juga kepada sejumlah tokoh militer lainnya seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, AM Hendropriyono, Agum Gumelar, dan Hari Sabarno.
Mereka menerima kenaikan pangkat menjadi jenderal penuh atau bintang empat saat menjabat sebagai menteri. Semua nama tersebut hanya memiliki pangkat bintang tiga ketika berkarier di TNI sehingga pemerintah memberikan penghargaan dengan kenaikan pangkat menjadi bintang empat. Noel menekankan bahwa pemberian kenaikan pangkat istimewa ini tidak perlu dipertanyakan lagi, dan dalam masa pengabdian Prabowo dalam Kementerian Pertahanan (Kemenhan) selama empat tahun lebih, sudah banyak kontribusi yang telah diberikan untuk TNI dan penguatan pertahanan.
Noel menekankan bahwa pemberian kenaikan pangkat tersebut harus diterima oleh semua pihak dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Dia juga menekankan bahwa keputusan pemberian pangkat istimewa ini berasal dari instansi TNI sendiri dan usulan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Noel mengajak untuk mendukung keputusan Presiden Jokowi memberikan penghargaan kepada Menhan Prabowo, untuk menjaga stabilitas pertahanan yang akan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.