Enam Daerah di Lampung Menetapkan UMK di Bawah UMP

by -175 Views
Enam Daerah di Lampung Menetapkan UMK di Bawah UMP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima pengajuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Namun, dari 15 kabupaten/kota, terdapat enam kabupaten/kota menetapkan UMK di bawah UMP, sedangkan lima daerah di atas UMP, dan empat daerah sama dengan UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, setelah menerima pengajuan dari kabupaten/kota terhadap UMK yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan masing-masing, Dewan Pengupahan Provinsi melakukan evaluasi, sebelum disetujui sesuai dengan PP 51 tahun 2023.

“Ada lima kabupaten yang diterbitkan SK UMK artinya sesuai. Ada enam kabupaten masih dibawah UMP, maka acuannya UMP, karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, empat kabupaten yang tidak memiliki dewan pengupahan ditetapkan sesuai dengan UMP Lampung,” kata Agus Nompitu, Kamis (30/11/2023).

Dari data yang diperoleh, UMK 15 kabupaten/kota yang telah diajukan para bupati dan walikota masing-masing, untuk UMK Bandar Lampung RP 3.103.631. UMK Metro Rp 2.726.104. UMK Waykanan Rp 2.885.122. UMK Mesuji RP 2.903.310,2. UMK Lampung Selatan Rp 2.889.193. UMK Lampung Tengah Rp 2.716.496,33.

Selanjutnya, UMK Lampung Utara Rp 2.716.496,33. UMK Lampung Timur Rp 2.716.496,33. UMK Lampung Barat Rp 2.716.496,33. UMK Tulangbawang Barat RP 2.716.496,33. UMK Tulangbawang Rp 2.716.496,33. UMK Pringsewu Rp 2.716.496,33. UMK Tanggamus Rp 2.716.496,33. UMK Pesisir Barat Rp 2.716.496,33. Dan UMK Pesawaran Rp 2.716.496,33.

Agus Nompitu mengatakan, penetapan UMK di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dalam membahasnya tetap mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lain yang berkaitan dengan tenaga kerja. Diantaranya, mempertimbangan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Artinya, kata dia, pihak Dewan Pengupahan kabupaten/kota dalam mengajukan UMK masing-masing daerah tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP Lampung tahun 2024 naik 3,16 persen dari tahun sebelumnya (2023) Rp 2.633.284,59 per bulan menjadi Rp 2.716.497 per bulan. Terjadi kenaikan UMP sebesar Rp 83.213,41.

Kenaikan UMP pekerja tahun depan telah ditetapkan Pemprov Lampung berdasarkan keputusan yang diajukan Dewan Pengupahan Provinsi, setelah mempertimbangkan beberapa variabel. UMP Lampung telah disetujui Gubernur Lampung dalam SK nomor G/694/V.08/HK/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, yang besaran UMP Lampung pada tahun 2024 sebesar Rp2,7 juta per bulan.

Penetapan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2,7 juta per bulan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sementara masa kerja bagi pekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan SK tersebut.