TB Hasanuddin Tolak Pemanfaatan TNI untuk Keperluan Politik Praktis

by -99 Views
TB Hasanuddin Tolak Pemanfaatan TNI untuk Keperluan Politik Praktis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti sejumlah hal dalam uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Pertama adalah soal netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Jangan digeser, apalagi dipakai TNI untuk kepentingan politik praktis, tapi untuk kepentingan politik negara yes,” ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Namun dalam poin pertama tersebut, Agus menekankan netralitas TNI pada kontestasi nasional mendatang. Netralitas TNI berpatokan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kedua, kami (TNI) akan memberi ancaman berupa sanksi, berupa tindakan disiplin, dan pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran tidak netral,” ujar Hasanuddin.

Selanjutnya adalah terkait pengawasan melekat terhadap pangdam-pangdam dalam Pemilu 2024. Kemudian TNI akan melakukan penyuluhan kepada seluruh prajuritnya terkait netralitas dan membuat hotline untuk pengaduan.

“Kemudian saya mencoba penjelasan bahwa beliau selaku panglima TNI itu menyampaikan bahwa akan tetap menegakkan bahwa TNI netral. Saya tanya caranya seperti apa? lalu saya harus mencatat karena ini menjadi bahan nanti kami untuk mengontrolnya,” ujar Hasanuddin.

Panglima TNI terpilih, Jenderal Agus Subiyanto menekankan netralitas lembaga yang akan dipimpinnya nanti pada Pemilu 2024. Netralitas tersebut ditekankannya, mengingat banyaknya pertanyaan ihwal dirinya yang dianggap “orang dekat” dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tentang netralitas TNI, saya sudah sampaikan kepada Komisi I bahwa kita, TNI koridornya sudah jelas bahwa netralitas TNI harga mati,” tegas Agus usai uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR.

Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur, sanksi denda maupun pidana bagi anggota TNI aktif yang terlibat dalam kampanye.

Dalam UU Pemilu, bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di pemilu.

“Apabila TNI berpolitik praktis akan dikenakan hukuman pidana ataupun disiplin, hukuman disiplin dari atasannya. Kita juga sudah menjelaskan kepada Komisi I bagaimana langkah-langkah netralitas TNI ini,” ujar Agus.