Megawati Memuji Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Anwar Usman, Jimly: Ini Masalah yang Penting

by -60 Views
Megawati Memuji Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Anwar Usman, Jimly: Ini Masalah yang Penting

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Prof Jimly Asshiddiqie merasa bersyukur atas pujian yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Megawati menganggap keputusan MKMK sebagai cahaya terang di tengah dugaan rekayasa hukum konstitusi.

“Kita bersyukur saja, yang paling penting dari pelajaran ini adalah masalah etika berbangsa dan bernegara, ini soal serius,” kata Jimly kepada wartawan setelah pelantikan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2023).

Jimly menyebut bahwa keputusannya sudah layak disebut adil karena tidak memihak. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari reaksi para pihak yang melaporkan hakim MK setelah mendengar keputusan MKMK.

“Alhamdulilah semua tercermin saat keputusan dibacakan, tanpa disengaja, para pelapor itu menepuk tangan, saya larang, tidak boleh menepuk tangan, tetapi malah semuanya menepuk tangan,” kata Jimly.

Mantan ketua umum ICMI itu menganggap bahwa riuhnya tepuk tangan para pelapor menandakan bahwa semua pihak menerima keputusan dengan ikhlas. “Artinya mencerminkan mayoritas warga negara kita, dari semua kubu, kubu kanan, kubu kiri, kubu tengah menerima keputusan majelis kehormatan,” kata Jimly.

Ke depan, Jimly berharap, kasus pelanggaran etik hakim MK dapat menjadi bahan refleksi bagi pemerintah. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menyebut pentingnya peradilan etik di Indonesia. Namun, Jimly belum menjelaskan detail mengenai sistem peradilan etik tersebut.

“Kasus ini harus dijadikan momentum bagi semua anak bangsa, termasuk pengambil keputusan, pemerintah, DPR, untuk memikirkan ke depan, pentingnya mengatasi sistem peradilan etika di Indonesia,” ujar Jimly.

Diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menduduki jabatan Ketua MK untuk periode 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Para hakim MK yang hadir dalam prosesi sumpah jabatan itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Manahan Sitompul. Sementara hakim konstitusi Anwar Usman tidak menunjukkan kehadirannya saat momen pengucapan sumpah jabatan tersebut.

Demikian pula, Presiden Joko Widodo tidak hadir dalam pelantikan Suhartoyo, padahal Jokowi hadir ketika Anwar dilantik sebagai ketua MK pada bulan Maret yang lalu.

MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena dijatuhi sanksi berat. Namun, keputusan tersebut melahirkan dissenting opinion (DO) karena MKMK hanya mengubah status Anwar dari Ketua MK menjadi hakim MK biasa. DalamDO-nya, anggota MKMK Bintan Saragih meminta Anwar Usman disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).