Putusan MK Membawa KPU untuk Merevisi PKPU mengenai Batas Usia Capres-Cawapres

by -97 Views
Putusan MK Membawa KPU untuk Merevisi PKPU mengenai Batas Usia Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berusaha merevisi pasal syarat usia minimum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, KPU menyatakan tidak akan merevisi pasal tersebut.

Perubahan sikap ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari setelah menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (25/10/2023).

Hasyim mengatakan, “KPU telah mengajukan surat untuk berkonsultasi mengenai perubahan PKPU ini kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada Pemerintah.”

Pada Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, diatur bahwa persyaratan menjadi calon presiden atau wakil presiden adalah berusia minimum 40 tahun. Pasal ini merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pada Senin (16/10/2023), MK membacakan putusan atas permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal ini menjadi sumber ketentuan batas usia minimum 40 tahun. MK dalam putusannya mengubah bunyi pasal tersebut menjadi “berusia minimum 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Berkat putusan ini, Gibran bisa maju sebagai calon wakil presiden karena sedang menjabat sebagai wali kota Solo, meski baru berusia 36 tahun.

Pada Rabu (18/10/2023), Hasyim menyatakan bahwa tidak perlu merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK. Karena putusan MK sudah memuat norma baru mengenai batas usia minimum, KPU hanya menerbitkan surat dinas kepada partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.

Langkah KPU untuk tidak merevisi PKPU ini kemudian dikritik oleh sejumlah pakar hukum dan pengamat pemilu. Beberapa dari mereka menilai bahwa pencalonan Gibran tidak sah atau setidaknya berpotensi menghadapi sengketa karena PKPU tidak diubah sesuai dengan putusan MK.

Namun, sekarang KPU menyatakan akan merevisi PKPU tersebut. Hasyim mengatakan bahwa surat dinas yang diterbitkan hanya langkah awal sebelum melakukan revisi. “Ini berjalan secara bertahap, tidak boleh tergesa-gesa,” katanya.

Hasyim membantah bahwa revisi dilakukan untuk memuluskan pencalonan Gibran. Dia menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK. “Penyesuaian norma karena ada putusan ini bukanlah peristiwa baru,” ujarnya.

Terkait proses revisi, Hasyim mengatakan bahwa konsultasi akan dilakukan setelah anggota DPR selesai reses dan memulai masa sidang. Ketika ditanya apakah revisi harus selesai sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 13 November 2023, Hasyim menyebut bahwa revisi harus selesai secepatnya.