Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, ia membantah pernyataan Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP, Adian Napitupulu.
Puan menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah meminta kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai tiga periode masa jabatan presiden. “Tidak, tidak pernah setahu saya. Tidak pernah beliau meminta untuk perpanjangan tiga periode,” ujar Puan di Kantor Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Ketua DPR menegaskan bahwa masa jabatan presiden di Indonesia diatur maksimal selama dua periode. Konstitusi tidak mengatur tiga periode atau perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun. “Jika ada perpanjangan, dari mana mekanismenya? Bagaimana caranya? Pada saat itu tidak ada mekanisme yang memungkinkan kita melakukan perpanjangan atau melakukan tiga periode,” ujar Puan.
Sebelumnya, Adian mengungkapkan bahwa awal masalah antara Jokowi dan PDIP, terutama Megawati, merenggang. Masalah itu bermula dari penolakan PDIP terhadap permintaan Jokowi untuk memperpanjang jabatan.
“Ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui,” ujar Adian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
PDIP menolak perpanjangan masa jabatan presiden karena melanggar konstitusi. Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
“Kemudian, ada pihak yang marah ya terserah mereka. Yang jelas kita bertahan untuk menjaga konstitusi. Menjaga konstitusi berarti menjaga republik ini, menjaga konstitusi berarti menjaga bangsa dan rakyat kita,” ujar Adian.