Ketua KPU Tetapkan Tidak Ada Syarat Khusus untuk Paslon di Pilpres yang Harus Menjadi Anggota Partai

by -138 Views
Ketua KPU Tetapkan Tidak Ada Syarat Khusus untuk Paslon di Pilpres yang Harus Menjadi Anggota Partai

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa tidak ada persyaratan khusus dalam undang-undang yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menjadi anggota partai. Hal ini sebagai respon terhadap status Gibran Rakabuming Raka.

“Dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa pasangan calon harus anggota partai. Yang ada, jika ada orang yang ingin mencalonkan diri harus menjadi anggota partai jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hasyim setelah pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu (23/10/2023).

Gibran Rakabuming Raka sendiri masih tercatat sebagai anggota kader PDI Perjuangan. Namun, Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden Prabowo.

KIM terdiri dari empat partai parlemen, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat. Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai partai asal Gibran telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pilpres 2024.

“Hanya ada persyaratan menjadi anggota partai politik untuk orang yang diusung sebagai calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah, gubernur, atau wali kota,” tegas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim tidak mempermasalahkan status keanggotaan partai Gibran. Menurutnya, KPU hanya akan memeriksa hal-hal yang menjadi syarat pencalonan.

“KPU hanya akan memeriksa atau memverifikasi persyaratan calon. Karena itu bukan menjadi persyaratan calon, maka tidak akan diperiksa oleh KPU,” katanya.

Hasyim juga menyatakan bahwa Gibran telah mendapatkan surat izin dari Presiden RI Joko Widodo. Oleh karena itu, KPU menyatakan bahwa persyaratan dokumen Gibran dan Prabowo sudah lengkap.

Pada hari Rabu, Prabowo dan Gibran datang ke Kantor KPU RI, Jakarta untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024. Mereka terlihat kompak mengenakan kemeja berwarna biru.

Mereka didampingi oleh ketua umum partai politik KIM, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Selain itu, juga hadir Ketua Umum Gelora Indonesia Anis Matta, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, dan Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono.

Prabowo dan Gibran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden ketiga yang mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran ke KPU RI. Sebelumnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (19/10).