Warga yang Membuang Sampah Melebihi Batas Waktu di TPS Pasar Minggu Akan Didenda

by -101 Views
Warga yang Membuang Sampah Melebihi Batas Waktu di TPS Pasar Minggu Akan Didenda

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan telah menindak 184 warga yang membuang sampah melebihi batas waktu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Lokasi Binaan Pasar Minggu, dan 19 di antaranya didenda paksa. “Hingga saat ini, 19 orang telah dikenai sanksi denda paksa,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan Kamil di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dijelaskan bahwa sejak diberlakukannya Pengawasan dan Penindakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 terkait pengelolaan sampah, Sudin LH Jaksel telah menindak 184 orang yang terbukti membuang sampah melebihi batas waktu operasional pukul 09.30 WIB.

Kamil menyatakan bahwa jam operasional di TPS depan Lokasi Binaan Pasar Minggu dimulai dari pukul 05.00-09.30 WIB karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut yang terganggu oleh bau sampah.

Dari 184 pelanggar itu, hanya 19 orang yang dikenai sanksi denda paksa sebesar Rp 315 ribu untuk mencegah adanya pembuangan sampah yang berlebihan di luar batas waktu. “Kami memberikan sanksi kepada warga setelah melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Penegakan sanksi denda bagi mereka yang membuang sampah di luar jam operasional TPS Lokasi Binaan Pasar Minggu dilakukan secara acak agar tidak terprediksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah warga menandai jadwal penindakan yang pasti.

Kamil menambahkan bahwa penanganan masalah sampah di Pasar Minggu perlu dilakukan untuk mencegah pembuangan sampah di luar jam operasional yang dapat menciptakan kekumuhan di kawasan tersebut. Selama lebih dari satu minggu, Sudin LH Jakarta Selatan telah memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

“Jika tidak ada sanksi, warga akan terus membuang sampah di tempat tersebut dan kawasan akan semakin kumuh,” katanya.