REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sudah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baleg sendiri hingga saat ini belum membahas revisi UU MD3 yang telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas sejak tahun 2019. Oleh karena itu, hal ini tidak terkait dengan isu perebutan posisi ketua DPR.
“Samapai sekarang belum ada. Jadi bahasannya bukan untuk mendorong revisi, siapa yang mengajukan revisi itu juga belum ada. Sampai sekarang di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3,” ujar Firman saat dihubungi pada Rabu (3/4/2024).
Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa mereka mengikuti UU MD3 yang berlaku dan tidak membuat spekulasi. Artinya, posisi ketua DPR akan dipegang oleh pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Kita mengikuti undang-undang yang berlaku, jangan membuat spekulasi. Yang membuat gaduh adalah media ini, terus membuat spekulasi,” kata Firman.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan bahwa revisi UU MD3 sudah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas sejak 2019. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa masuknya RUU tersebut tidak berkaitan dengan isu perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi PDIP dengan Fraksi Partai Golkar.
“RUU MD3 masuk dalam prioritas sejak 2019, setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas, tidak berkaitan dengan situasi sekarang yang sedang ramai. Seharusnya ditanyakan mengapa 47 RUU masuk dalam prioritas, bukan hanya UU MD3, jawabannya sama karena usulan anggota,” ujar Baidowi.
RUU dapat dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas selama terdapat naskah akademik dan surat pengantar usulan. Namun, masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas juga memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat di Indonesia.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa banyak RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tidak selalu dibahas oleh DPR. “Banyak yang diusulkan, namun tidak dimulai pembahasan. Tidak dapat dikatakan mandek karena belum pernah dilakukan pembahasan, baru hanya masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas,” kata Baidowi.