TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Panglima TNI bakal digelar pada 14 November 2023. Menurut dia, kepastian ihwal uji kelayakan terhadap calon tunggal Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunggu keputusan pimpinan DPR.
“Kurang lebih seperti itu, tapi kita lihat perkembangannya. Kalau dari pimpinan DPR turunkan lebih cepat, kita bisa buat lebih cepat,” ujar Meutya di Kompleks DPR, Rabu, 1 November 2023.
Ia mengatakan saat ini penugasan untuk pelaksanaan Fit dan Proper Test belum sampai ke Komisi 1, lantaran masih di Badan Musyawarah DPR. Namun, kata Meutya, Komisi 1 masih punya waktu 21 hari menyiapkan uji kelayakan. “Prinsipnya kita punya waktu 21 hari, jadi gak mungkin lewat tanggal 21 gitu ya,” kata dia.
Adapun Jenderal Agus Subiyanto diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI mendatang, menggantikan Laksamana Yudo Margono. Terkait nama Jenderal Agus sendiri sudah dikonfirmasi oleh Ketua DPR Puan Maharani usai Rapat Paripurna Masa Sidang 8 di DPR RI, Selasa, 31 Oktober 2023.
Meutya mengatakan sebelum 21 November, uji kelayakan Panglima TNI harus selesai, kemudian dibawa ke Paripurna. “Intinya adalah sebelum tanggal 21 ini harus selesai di DPR dibawa ke Paripurna,” ujarnya.
Meutya membenarkan Jenderal Agus Subiyanto adalah calon tunggal mengisi posisi Panglima TNI. Pengusulan nama Jenderal Agus Subiyanto oleh Presiden Jokowi sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Jadi memang betul kemarin calonnya tunggal dan itu sudah sesuai dengan UU,” kata dia.
Komisi I DPR RI Bantah Tidak Ada Netralitas
Iklan
Meutya mengatakan tetap menjaga netralitas terkait jabatan Jenderal Agustus Subiyanto menjadi Panglima TNI. Pasalnya, kata Meutya, proses pemilihan dilakukan bersama-sama seluruh fraksi yang ada di DPR.
“Yang milih juga ramai-ramai yang memilih fraksi DPR. Jadi insya allah tidak ada berpihak ke mana, karena kan nanti fit and propernya dilaksanakan oleh seluruh fraksi,” katanya.
Menurut Meutya, mencuatnya kekhawatiran tidak netralnya uji kelayakan tidak beralasan. “Jadi kekhawatiran itu tidak terlalu, kuranglah kurang beralasan. Karena nanti toh di sini lewat fit and proper,” ucap dia.
Sebelumnya, Puan Maharani mengatakan Surat presiden (surpres) itu dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 30 Oktober 2023. DPR, sebut Puan, menerima nama Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto sebagai pengganti Panglima TNI Yudo Margono.
Laksamana Yudo Margono, kata Puan, akan memasuki masa pensiun pada 26 November mendatang sekaligus bertepatan dengan hari kelahiran Yudo. Sesuai UU TNI, menurut Puan, presiden harus mengusulkan calon pengganti panglima TNI kepada DPR di luar masa reses. “Kurang lebih mekanismenya itu adalah 20 hari setelah surpres itu diterima DPR,” kata Puan.
Pilihan Editor: Meutya Hafid Dukung Kebijakan Kemlu, Sejahteraan Pegawai Perwakilan Indonesia di Luar Negeri