Institut Im57+ Mendesak KPK untuk Secepatnya Menahan Mantan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM

by -57 Views
Institut Im57+ Mendesak KPK untuk Secepatnya Menahan Mantan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mendesak KPK agar menerapkan upaya paksa dalam kelanjutan kasus dugaan korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menahan Eddy.

Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menanggapi rencana KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan baru bagi Eddy dan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Prof Eddy dan Helmut sudah memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK.

Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap keduanya dicabut hingga KPK menerbitkannya lagi. “KPK perlu mempertimbangkan langkah-langkah upaya paksa untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dalam koridor yang lurus. Segera lakukan penahanan,” kata Praswad saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta pada Jumat (8/3/2024).

Praswad menilai, upaya penahanan penting agar Eddy tidak menggunakan kekuatannya untuk mempengaruhi kasus tersebut. Praswad khawatir, Eddy masih punya pengaruh meskipun tidak lagi sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

“Hal tersebut juga mencegah adanya upaya pengaturan alat bukti dan strategi-strategi membenturkan antara KUHAP dan UU KPK,” ujar Praswad.

Oleh karena itu, Praswad mendorong agar KPK tidak menunda-nunda lagi dalam menetapkan kembali Eddy sebagai tersangka. Dengan demikian, perkara tersebut diharapkan segera masuk ke meja hijau.

“Segera tetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM kembali sebagai tersangka dan langsung limpahkan ke pengadilan,” ucap Praswad.

Selain itu, Praswad menekankan bahwa UU KPK berlaku khusus kepada lembaga penegak hukum adhoc tersebut. Sehingga hakim tidak bisa menggunakan logika pengumpulan bukti pada proses penyidikan di KUHAP yang diterapkan kepada penyidik KPK.

“Perlu dipahami bersama bahwa putusan praperadilan sebelumnya bermasalah jika menggunakan logika tersebut,” ujar Praswad.

Hakim tunggal PN Jaksel Estiono diketahui menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Prof Eddy dalam sidang pada Selasa (30/1/2024). Estiono memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Prof Eddy tidak sah.

Awalnya, Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama dengan ‘orang dekatnya’ Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan senilai Rp 8 miliar.

Dalam perkara tersebut, Prof Eddy dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Dalam praperadilan pertama, Prof Eddy mencabutnya untuk diperbaiki. Dalam permohonan kedua, ia mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka.

Kekalahan KPK terjadi lagi setelah hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menerima gugatan praperadilan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian pada akhir bulan lalu. Tumpanuli memutuskan bahwa penetapan status tersangka Helmut oleh KPK tidaklah sah.

Helmut semula ditersangkakan sebagai pemberi suap kepada Prof Eddy. Seperti halnya Prof Eddy, ini juga permohonan praperadilan kedua oleh Helmut. Helmut sempat mengajukan, namun dicabut belakangan.