Meskipun Dipecat karena Tidak Bekerja Selama 3 Bulan, Hakim Ini Masih Dapat Pensiunan

by -99 Views
Meskipun Dipecat karena Tidak Bekerja Selama 3 Bulan, Hakim Ini Masih Dapat Pensiunan

Pengadilan Negeri (PN) Garut memberhentikan hakimnya yang berinisial V karena melakukan pelanggaran indisipliner selama 3 bulan 20 hari kerja. Meskipun dipecat, V tetap berhak menerima pensiun. Pemberhentian ini dilakukan setelah pelaksanaan sidang MKH yang kedua.

Hakim PN Garut itu terbukti melanggar pengaturan butir 8 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH. Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting menyatakan bahwa hakim V telah melakukan pembangkangan terhadap surat keputusan MA dan tidak masuk kerja selama 3 bulan 20 hari.

Masalah ini bermula dari laporan Ketua PN Bandung terhadap V tahun 2020. V seharusnya dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, namun ia menolak mutasi tersebut dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya. Karena tidak mau menjalankan tugas, V diberi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Namun, V tetap tidak mau melakukan tugas di PN Pemalang dan PN Kalianda. Sejak tahun 2022, V tidak melakukan tugas di kedua PN tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap V menunjukkan bahwa ia arogan, tidak sopan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa. Saat tim mencoba mencari V di tempat tinggalnya, V tidak ditemukan. Bawas MA juga sudah memanggil V sebanyak dua kali, namun V tidak pernah hadir.

Sidang MKH telah memanggil V dua kali namun V tidak hadir. Sehingga MKH memutuskan untuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran V. Meskipun terdapat hal-hal yang meringankan dalam putusan, V tetap dipecat karena sudah tidak menjalankan tugasnya selama waktu yang sangat lama.

Selain memberhentikan V, MA juga merekomendasikan pemberhentian terhadap V dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran. Meskipun demikian, V tetap mendapatkan hak pensiun.

Selain itu, susunan MKH yang memutuskan hal ini terdiri dari Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati, dan Hakim Agung Yosran. Sedangkan yang mewakili KY adalah beberapa anggota KY.