TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Belanda pada Rabu, 14 Februari 2024, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara secara in absensia terhadap striker Spartak Moscow Quincy Promes karena penyelundupan narkoba. Mantan pemain timnas Belanda tersebut tidak menghadiri persidangan di Amsterdam dan diperkirakan tidak akan kembali ke Belanda dalam waktu dekat.
Jaksa pada bulan lalu menuntut hukuman sembilan tahun penjara bagi Promes, 32 tahun, atas keterlibatannya dalam penyelundupan 1.360 kg kokain melalui pelabuhan Antwerp, Belgia, ke Belanda dalam dua pengiriman pada 2020.
Pengadilan menyatakan penyadapan telepon menunjukkan bahwa Promes terlibat langsung dalam pengiriman kokain tersebut, yang disembunyikan dalam pengiriman garam dari Brasil, dan pengangkutan selanjutnya dari pelabuhan.
Pengacaranya mengatakan kepada surat kabar Belanda AD bahwa Promes akan mengajukan banding atas hukumannya. Dia menyangkal tuduhan mengimpor, mengekspor, mengangkut, dan memiliki obat-obatan terlarang tersebut.
Dalam kasus pengadilan Belanda lainnya, Promes tahun lalu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara secara in absensia karena penyerangan, sehubungan dengan perkelahian pada 2020 di mana ia menikam lutut sepupunya. Promes juga telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pemain kelahiran Amsterdam itu pernah 50 kali memperkuat timnas Belanda pada 2014-2021 dengan menjaringkan tujuh gol.
Sumber: REUTERS