Penyelidikan Kasus Pelaporan Roy Suryo Dimulai oleh Bareskrim Polri

by -65 Views
Penyelidikan Kasus Pelaporan Roy Suryo Dimulai oleh Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Mulai Periksa Saksi Kasus Pelaporan Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim telah memulai pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam kasus mikrofon cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka.

Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani di Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri. “Terkait pelaporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam penyelidikan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).

Dalam proses penyelidikan itu, tim Dittipid Siber Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga saksi pelapor. “Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap AF, AW, dan WS sebagai saksi pelapor untuk dimintakan klarifikasi,” ujar Trunoyudo.

Selain itu, kepolisian juga telah meminta keterangan dari empat ahli. Di antaranya, dua ahli bahasa, satu ahli hukum, dan satu ahli ITE.

Permintaan keterangan dari para saksi pelapor dan para ahli tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditindaklanjuti dengan peningkatan penyidikan. “Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Trunoyudo.

Pada Rabu (3/1/2024), sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Roy, yang juga merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dilaporkan atas pernyataannya di akun media sosialnya, yang menuduh tiga mikrofon yang digunakan oleh Gibran saat debat cawapres, berbeda dengan yang digunakan oleh kedua cawapres lainnya.

Akibat pernyataan Roy itu muncul spekulasi di publik tentang adanya kesengajaan pemberian fasilitas berbeda dari KPU untuk putra Presiden Joko Widodo. Roy pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.