Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan status darurat sampah di Bandung Raya. Keputusan ini diambil karena kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti telah berhasil dipadamkan. “Provinsi tidak memperpanjang darurat sampah karena kebakaran sudah padam dan sedang dilakukan penataan lahan lagi,” kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Bandung, Rabu (25/10/2023).
Bey menjelaskan bahwa penanganan masalah sampah di Bandung Raya, termasuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Namun, ia menekankan bahwa jika diperlukan status darurat sampah, harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Bandung untuk mempertimbangkan kemampuan penanganan sampahnya, mengingat TPA Sarimukti saat ini hanya tinggal separuh dari kapasitas semula. “Khusus untuk Kota Bandung, kami menyerahkan ke mereka sendiri karena tidak bisa menerima penuh, harus 50 persen,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan evaluasi dan membahas solusi masalah sampah dengan pemerintah kabupaten dan kota terkait. Kemudian, Bey menyatakan bahwa pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya harus fokus pada pembenahan pengelolaan sampah, termasuk mengurangi sampah dari hulu. “Jangan hanya mengandalkan status darurat saja, harus ada langkah-langkah dan solusi. Jangan sampah darurat sepanjang masa,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya pada 24 Agustus 2023 setelah terjadi kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Awalnya, status darurat sampah di Bandung Raya berlaku hingga 25 September 2023, namun kemudian diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.