KPK Menyelidiki Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta yang Membeli Mercy dengan Uang Suap

by -63 Views
KPK Menyelidiki Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta yang Membeli Mercy dengan Uang Suap

Jakarta

KPK sedang menyelidiki kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Penyidik mencurigai bahwa Eko membeli mobil mewah dengan menggunakan hasil gratifikasi.

Dugaan tersebut sedang diselidiki melalui pemeriksaan seorang karyawan swasta PT Adendamas bernama Riva Abdillah Aziz pada Rabu (3/1). Riva diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Eko Darmanto.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).


IKLAN


GULIRI UNTUK MELANJUTKAN BERITA

Ali mengatakan penyidik mendalami keterangan Riva terkait riwayat transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz yang dilakukan oleh Eko. Pembelian mobil mewah itu diduga menggunakan uang gratifikasi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari Tersangka ED yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi,” tutur Ali.

KPK sebelumnya telah menahan Eko Darmanto dalam kasus gratifikasi. KPK menyebut bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2023).

Eko diketahui menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai tahun 2007. Hingga tahun 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis lainnya seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak Video: KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai DIY Terima Gratifikasi Rp 18 M

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dwia)