Hakim Minta Maaf karena Tidak Dapat Membacakan Vonis Rafael Alun Sesuai Jadwal

by -63 Views
Hakim Minta Maaf karena Tidak Dapat Membacakan Vonis Rafael Alun Sesuai Jadwal

Pada Kamis (4/1/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pembacaan vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo setelah menunggu selama enam jam. Majelis hakim mengatakan bahwa dua hari belum cukup waktu untuk menyusun amar putusan.

Rafael seharusnya menghadapi sidang pembacaan vonis pada hari Kamis tersebut, tetapi sidang tidak dimulai hingga pukul 09.00 WIB. Sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, tetapi kemudian majelis hakim menyatakan penundaan sidang.

Hakim ketua, Suparman Nyompa, menyatakan bahwa sidang akan ditunda sampai hari Senin, tanggal 8 Januari, karena mereka masih memerlukan waktu. Majelis hakim meminta maaf kepada para pengunjung sidang yang telah menunggu selama enam jam, dan menyebut bahwa mereka telah berusaha sejak pagi untuk menyelesaikan amar putusan.

Majelis hakim mengakui bahwa target pembacaan vonis pada hari itu tertunda karena cakupan kasus Rafael yang cukup luas. Mereka merasa bahwa waktu yang tersedia sejak sidang terakhir tidak mencukupi.

Rafael dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan TPPU sampai dengan Rp100 miliar.

Dalam kasus ini, Rafael dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar 18,9 miliar. Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang.

Aksi Rafael juga melibatkan keluarganya, termasuk istri, anak-anak, dan ibunya yang juga terlibat dalam pencucian uang. Nama-nama tersebut juga disebut dalam surat dakwaan terkait kasus Rafael.