Bawaslu DKI Mengingatkan Peserta Pemilu Tentang Aturan Pelaporan Kegiatan Kampanye

by -101 Views

Bawaslu DKI Jakarta menggelar acara bertajuk Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilu 2024 hari ini, Jumat 29 Desember 2023. Acara itu dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan media.

“Kegiatan ini bermaksud untuk penguatan pengawasan masa kampanye,” kata Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu DKI, Dwi Hening Wardani, saat membuka acara.

Dalam kegiatan itu, Bawaslu DKI juga mengimbau para peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku. Di antaranya, Bawaslu DKI meminta agar peserta pemilu dapat melaporkan kegiatan kampanye. Tujuannya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum akan dilakukan.

Termasuk, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menambahkan, “Supaya mencegah hal-hal yang berpotensi melanggar.”

Kemudian, Benny juga menyoroti beberapa pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam kampanye. “Pelanggaran yang jadi perhatian itu seperti politik uang, ketidaknetralan aparat, dan politik identitas,” ujarnya.

Tak hanya itu, Benny juga menyebutkan peran penting tiga unsur penyelenggaraan pemilu, yakni pengawas TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan saksi dari partai politik.

“Partai-partai nanti bisa menyiapkan saksi untuk di TPS. Sementara itu, masyarakat bisa ikut serta mengawasi,” tuturnya.