15.922 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Hari Natal

by -52 Views
15.922 Narapidana Mendapat Remisi Khusus Hari Natal

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal tahun 2023 kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, remisi ini diberikan sebagai penghargaan kepada narapidana yang telah mencapai penyadaran diri dan telah menunjukkan perilaku yang baik sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Remisi Natal ini diberikan dalam bentuk remisi I dan II, dengan total 15.823 narapidana menerima remisi I dan 99 narapidana menerima remisi II.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Tujuan dari pemberian remisi adalah agar narapidana dapat mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari. Pemberian remisi ini juga berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia sebanyak 273.375 orang, terdiri atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan. Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).