Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan penyusunan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum hiruk pikuk Pilpres 2024. Tito mengatakan bahwa ada Undang-Undang tentang IKN pada Februari 2022 yang menyebutkan bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota setelah terbentuknya IKN di Kalimantan. Tito menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang IKN, pemerintah diberi tenggat waktu 2 tahun untuk menyelesaikan Undang-Undang DKJ. Menurut Tito, pembahasan ini sudah dimulai sejak 2022, jauh sebelum Pilpres 2024.
RUU DKJ ini akan menjadikan Jakarta sebagai Daerah Khusus, yang memiliki 12 kewenangan khusus. Jakarta akan menjadi pusat ekonomi, pusat jasa keuangan dan perbankan, serta kota global yang bersaing dengan regional ASEAN dan global. Alasan menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus adalah karena Jakarta memiliki sejarah panjang sebagai ibu kota negara dan secara geografis telah menjadi kota satelit atau kota metropolitan. Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa penyusunan draft RUU DKJ ini sudah dilakukan jauh sebelum hiruk pikuk Pilpres 2024, sekitar tahun 2022, jauh sebelum adanya kepastian capres maupun cawapres.