Kasus Balita Dianiaya Kekasih Tante Hingga Tewas, Kementerian PPPA Pastikan Pelaku Diadili | Garuda News 24 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memantau kasus kematian HZ (3 tahun). HZ meninggal karena penganiayaan oleh kekasih dari tantenya yang bernama RA (29 tahun) di Jakarta Timur. Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, mengecam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Nahar menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan.
KPPPA akan berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur untuk memastikan bahwa pelaku penganiayaan dapat diadili. Keluarga korban juga akan mendapatkan pendampingan hukum dan dukungan psikososial.
Korban, HZ, dirawat di Ruang PICU Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Raden Said Soekanto sejak 8 Desember 2023. Namun, kondisinya memburuk dan pada 15 Desember 2023, HZ meninggal dunia. Saat ini jenazah korban telah diberangkatkan dari RS Bhayangkara Tk I Raden Said Soekanto menuju Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.
Sebelumnya, tante korban, SA, mengatakan bahwa kekasihnya, RA, tidak melakukan kekerasan fisik dan mengklaim bahwa korban jatuh dari tangga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan video penganiayaan yang dilakukan oleh RA. RA telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Timur karena melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Berdasarkan hal tersebut, terlapor dapat dikenai pidana penjara 15 tahun,” ujar Nahar.
Kementerian PPPA akan terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memantau kasus ini agar pelaku dapat diadili dan keluarga korban dapat diberikan akses dukungan psikososial untuk pemulihan.