Batas Bagasi Bawaan 40 Kilogram Ketika Mudik Nataru Naik Kapal Pelni

by -76 Views
Batas Bagasi Bawaan 40 Kilogram Ketika Mudik Nataru Naik Kapal Pelni

Pelni Mengingatkan Penumpang, Batas Bagasi Maksimal 40 Kilogram

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mengingatkan penumpang yang akan bepergian selama masa mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, khususnya dalam hal membawa barang bawaan saat bepergian dengan kapal Pelni di seluruh Indonesia. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Evan Eryanto, menyatakan bahwa batas barang bawaan yang dapat dibawa adalah 40 kilogram. Jika melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Evan menambahkan bahwa aturan tersebut tidak diterapkan secara sembarangan. Hal ini dikarenakan karakteristik penumpang kapal Pelni, terutama di daerah-daerah, cenderung membawa barang bawaan yang melebihi kapasitas yang ditentukan. Pembatasan atas barang bawaan ini juga merupakan antisipasi terhadap insiden pembunuhan yang dilakukan penumpang di KM Awu yang dioperasikan oleh Pelni dimana pelaku melakukan pembacokan kepada beberapa penumpang lain.

Selain batasan jumlah atau volume barang, dimensi barang bawaan juga harus sesuai aturan. Misalnya, meskipun hanya beratnya 20 kilogram, jika dimensinya besar maka akan dikenakan biaya tambahan. Evan juga menekankan bahwa pihak Pelni telah berkoordinasi dengan pihak Pelindo selaku pemilik terminal untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi masa mudik Natal dan Tahun Baru ini.

Sejauh ini, pihak Pelni juga telah melakukan pembatasan atas barang bawaan yang dapat dibawa oleh penumpang selama masa mudik Natal dan Tahun Baru.