Shopee dan Shopee Express Menerima Tudingan Monopoli Layanan Kurir, Berusaha Mengubah Perilaku Melalui KPPU

by -113 Views

TEMPO.CO, Jakarta – PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengajukan permohonan perubahan perilaku dalam sidang pada Kamis, 20 Juni 2024 di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat.

Permohonan ini diajukan atas perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Shopee sebelumnya diduga melakukan monopoli layanan pengiriman dalam kegiatan usahanya. Shopee melakukan praktik diskriminasi, dengan mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform yang terafiliasi dengannya, yakni Shopee Express.

“Mereka mengajukan perubahan perilaku dan Majelis KPPU sudah menyampaikan apa komitmen yang harus mereka penuhi. Dengan mengajukan perubahan perilaku, artinya mereka menerima atau mengakui dugaan pelanggaran yang disampaikan investigator KPPU,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Juni 2024.

Sidang hari Kamis dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Kedua pihak terlapor beserta kuasa hukumnya juga hadir.

Sebelumnya pada sidang kedua tanggal 11 Juni 2024, para terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis. Terlapor juga mengajukan permohonan perubahan perilaku. Pada sidang Kamis, Majelis Komisi KPPU menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.

Setelah disetujui KPPU, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku beserta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing terlapor. Pada prinsipnya, poin-poin dalam pakta integritas tersebut menyatakan bahwa masing-masing terlapor telah menerima LDP dan mengakui perbuatannya, sebagaimana diuraikan dalam LDP.

Iklan

“Jadi setelah Shopee menyetujui komitmen perubahan perilaku yang dimintakan majelis, maka akan dibuat dalam suatu pakta integritas perubahan perilaku yang ditandatangani terlapor,” tutur Deswin.

Setelah penandatanganan pakta integritas, kata dia, KPPU akan mengawasi pelaksanaan komitmen perubahan perilaku tersebut. “Kalau tidak dilakukan komitmennya, pemeriksaan akan dilanjutkan dan dapat berujung pada pengenaan sanksi. Jika telah melaksanakan, maka perkara akan dihentikan.”

Namun bila di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran yang sama oleh para telapor, maka KPPU berwenang untuk menangani pelanggaran tersebut. “Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran yang sama, akan diproses penanganan perkara seperti biasa,” kata Aru Armando dalam keterangan resmi pada Kamis.

Sidang berikutnya atas perkara ini akan digelar pada 25 Juni 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap pakta integritas.

Pilihan Editor: Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server Pusat Data Nasional