Kemenag Mendorong Pemda untuk Memfasilitasi RPH dan RPU dalam Mendapatkan Sertifikat Halal

by -100 Views
Kemenag Mendorong Pemda untuk Memfasilitasi RPH dan RPU dalam Mendapatkan Sertifikat Halal

Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memfasilitasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) dalam mendapatkan sertifikat halal. Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri sudah dikeluarkan untuk mempercepat upaya tersebut.

Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menjelaskan bahwa dorongan ini dilakukan demi menjamin kehalalan makanan yang dikonsumsi umat Islam di Indonesia sejak dari hulu. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi pembiayaan dan pembinaan bagi RPH dan RPU agar memperoleh sertifikat halal.

RPH dan RPU yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus memenuhi prinsip pelayanan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Mereka juga harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Kementerian Pertanian, sanitasi yang baik, serta juru sembelih halal (Juleha). Karena sebagian besar RPH dan RPU dimiliki oleh pemerintah daerah, maka Kemenag mendorong agar Pemda memfasilitasi proses sertifikasi halal ini.