Hibah Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Terhenti Sejak Akhir 2022 Akhirnya Diserahkan ke Sekolah Setelah Viral

by -163 Views
Hibah Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Terhenti Sejak Akhir 2022 Akhirnya Diserahkan ke Sekolah Setelah Viral

Setelah menjadi viral, hibah alat belajar untuk tunanetra milik Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berasal dari perusahaan Korea Selatan, OHFA Tech, akhirnya secara resmi diserahkan kepada pihak sekolah. Sekolah yang menerima hibah tersebut adalah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan bahwa penyerahan ini dilakukan karena barang yang sebelumnya tertahan sejak tahun 2022 akhirnya dibebaskan bea masuk sesuai dengan PMK 200/PMK.04/2019.

“Alhamdulillah, berkat koordinasi antara kami, SLB, DHL, dan Dinas Pendidikan yang memastikan bahwa hibah ini bebas bea masuk atau pajak impor, sehingga kami merespons dengan cepat untuk menyerahkannya kepada pihak sekolah hari ini. Setelah dilengkapi dengan dokumen dari SLB dan Dinas, kami memastikan bahwa barang ini memenuhi ketentuan pemerintah untuk dibebaskan dari bea masuk,” ujar Askolani dalam konferensi pers di DHL Express Servicepoint, Tangerang, pada Senin (29/4).

Lebih lanjut, Askolani juga menyoroti adanya miskomunikasi antara DHL dan SLB terkait kasus impor alat pembelajaran untuk tunanetra milik SLB yang awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas USD 1.500.

Penyerahan simbolis alat belajar tersebut dilakukan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, serta Plt Kepala SLB A Pembina Tingkat Nasional, Dedeh Kurniasih.

Sebelumnya, akun media sosial @ijalzaid atau Rizalz mengklaim bahwa ia tengah berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta sejak tahun 2022 dan belum selesai hingga saat ini. Kiriman tersebut sempat tertahan karena harus melunasi sejumlah biaya, termasuk bea masuk dan biaya penyimpanan gudang.

Barang yang ditahan dianggap sebagai kiriman dengan nilai yang ditaksir Bea Cukai mencapai Rp 361.039.239, sehingga ditetapkan bea masuk sebesar Rp 116 juta. Selain membayar bea masuk, SLB juga diminta untuk melampirkan surat kuasa, NPWP sekolah, dan bukti pembayaran.