Kuasa Hukum Sudah Ditunjuk oleh KPU dan Strategi Hadapi Sengketa di MK Telah Disiapkan

by -23 Views

KPU sudah menunjuk kuasa hukum dan siapkan strategi hadapi sengketa di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sidang perdananya akan digelar besok, Rabu (26/3/2024). “Kuasa hukum pilpres dari KPU adalah kantor hukum HICON Law and Policy Strategies,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada awak media, Selasa (26/3/2024). Afif mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti, serta strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Seluruh persiapan dilaksanakan di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat.

“Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti,” kata mantan komisioner Bawaslu RI itu.

Kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK untuk memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Jokowi. Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK untuk memutuskan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena menilai pencalonan Gibran bermasalah karena diwarnai pelanggaran etik hakim MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran. Kedua kubu tersebut juga mendalilkan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Tergugat dalam kedua perkara tersebut adalah KPU. Pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 sudah mengajukan diri menjadi Pihak Terkait dalam dua perkara tersebut.