Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional diduga mengambil dana hingga Rp15 juta per korban yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.
“Mereka mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat ke luar negeri itu sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per orang,” ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Ahad (24/3/2024).
Ronald menjelaskan bahwa dari hasil keuntungan tersebut, ada kemungkinan bahwa para pelaku bisa mendapatkan lebih dari nominal tersebut. Mereka bekerja sama dengan agen yang berdomisili di negara Serbia.
Lebih lanjut, Ronald mengungkap bahwa pihaknya belum mengetahui siapa pemilik agen yang berada di negara Serbia. Namun, diduga mereka memiliki hubungan dengan sindikat dan pelaku di Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku TPPO melakukan pemungutan sebesar Rp60-75 juta terhadap korbannya dengan janji akan dipekerjakan di luar negeri sebagai pekerja di pabrik furnitur.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus TPPO terhadap pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia. Pihaknya mengamankan tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat, dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.
Ronald menjelaskan bahwa kasus perdagangan orang ini bermula dari informasi terkait pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia dan berakhir ke negara Serbia.
Setelah mengetahui informasi tersebut, tim penyidik mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat. Pesawat Trans Nusa membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S, dan FP.
Pelaku menjalankan tindak pidana perdagangan orang selama tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal. Mereka menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI.
Atas perbuatan pelaku, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara.