Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 ASN Mengalami Kenaikan

by -112 Views
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 ASN Mengalami Kenaikan

Menpar RB: Ada Kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pada tahun 2024 terjadi peningkatan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dibandingkan tahun sebelumnya setelah masa pandemi Covid-19. Menurut Anas, kebijakan tahun 2024 memberikan tunjangan kinerja kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN di instansi daerah dengan batas maksimum 100 persen, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini disebabkan oleh perbaikan kondisi keuangan negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (15/3/2024). Pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan publik terbaik. Hal ini juga sebagai langkah pemerintah untuk mendorong putaran ekonomi masyarakat.

Menurut Anas, pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, serta untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan lebih baik dari sebelumnya. Penerima THR dan gaji ke-13, seperti yang disampaikan oleh Menteri Anas, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, dan staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Rincian lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Anas menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 untuk pegawai ASN terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan kinerja.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi momen penting dalam mendorong konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun. Terjadi peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023, karena adanya pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

THR direncanakan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan akan dibayarkan mulai Juni 2024. Apabila THR dan gaji ke-13 tidak dibayarkan tepat waktu, akan dilakukan pembayaran setelahnya. Perhitungan THR didasarkan pada komponen penghasilan Maret 2024, sedangkan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Tito menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 di lingkungan pemerintah daerah wajib memperhatikan kondisi keuangan daerah. Beliau berkomitmen untuk memantau implementasi kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah, dan meminta pemerintah daerah yang belum menyediakan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024 untuk segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan APBD.