Mabes Polri belum dapat memastikan penahanan terhadap tersangka korupsi Firli Bahuri. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sedang fokus pada proses pemberkasan agar perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, segera dilimpahkan ke JPU.
Trunoyudo menjawab desakan publik dan sejumlah kalangan pegiat anti-korupsi yang meminta agar Firli segera ditahan karena sering mangkir dari pemeriksaan. Proses hukum terhadap Firli dilakukan secara terbuka dan semua langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan disampaikan ke media.
Polri konsisten untuk tetap profesional dalam menuntaskan kasus penerimaan uang miliaran Rupiah oleh Firli terkait dengan korupsi dan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kejati DKI Jakarta juga menyatakan bahwa tim JPU belum menerima kembali berkas perkara Firli.
Beberapa pihak mendesak agar Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Firli setelah ia kembali mangkir dari pemeriksaan. Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2023 namun belum ditahan. Mangkirnya Firli pada Senin (26/2/2024) sempat menimbulkan spekulasi kabur, namun pengacaranya membantahnya.