Denny Indrayana Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan Almas Tsaqibbiru Senilai Rp 500 Miliar

by -78 Views

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, sengaja tidak menghadiri sidang mediasi pertama gugatan Almas Tsaqibbiru di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Selasa, 6 Februari lalu. Politikus Partai Demokrat itu memilih terbang ke Melbourne, Australia untuk merayakan 25 tahun pernikahannya. Denny bertolak ke Melbourne pada Senin, 5 Februari lalu, dan baru kembali ke Banjarbaru untuk kampanye terakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Almas Tsaqibbirru menggugat Denny Indrayana secara materiel Rp 200 juta dan immateriel senilai Rp 500 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. “Panggilan sidang pertama tidak harus hadir. Dua puluh lima tahun usia perak itu penting menandai momentum perjalanan pernikahan saya dengan istri,” kata Denny Indrayana kepada Tempo ditemui saat pesta rakyat di kediamannya, Sabtu 10 Februari 2024. Ia berupaya hadir saat sidang mediasi kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 20 Februari 2024. Denny mengakui berbeda jalan dengan Partai Demokrat yang mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Alasannya ia punya pandangan akademik bahwa cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak layak maju ikut Pilpres. Denny yakin Partai Demokrat memberikan ruang atas prinsip akademik tersebut. Iklan “Pilihan politik pasti ada perbedaan yang menyuarakannya. Kalau saya punya pandangan akademik terutama cawapres Gibran seharusnya tidak punya landasan etik dan konstitusional untuk maju,” ujar Denny Indrayana. Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK. Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.