Bukti Genosida di Afsel pada Hari Pertama Gugatan dan Tuntutan Zionis Israel: Dilengkapi Bukti-bukti

by -142 Views
Bukti Genosida di Afsel pada Hari Pertama Gugatan dan Tuntutan Zionis Israel: Dilengkapi Bukti-bukti

Dalam pembukaan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Afrika Selatan (Afsel) menuduh Israel melakukan genosida terhadap Palestina. Kasus ini dibangun dari kehancuran yang ditimbulkan operasi militer Israel ke Gaza. Dalam kasus ini Afsel juga meminta Israel segera menghentikan operasi militernya ke permukiman Palestina tersebut. Afrika Selatan berpendapat Israel melanggar Pasal Dunia konvensi (Genosida), melakukan semua tindakan yang dianggap definisi genosida. Aksi-aksinya menunjukkan pola sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida, kata pengacara Afsel di pengadilan tinggi, Adila Hassim pada ICJ, Kamis (11/1/2024). Afsel merujuk pengeboman terus-menerus yang dilakukan Israel ke Jalur Gaza yang padat penduduk. Menurut pihak berwenang kesehatan Gaza, serangan udara dan darat Israel yang kini sudah menewaskan 23 ribu orang lebih.

Israel mengatakan kasus Afsel tak mendasar. Israel menggelar perang skala penuh usai serangan mendadak Hamas pada 7 Oktober lalu. Israel mengklaim Hamas membunuh 1.200 orang dan menculik 240 lainnya dalam serangan itu. ICJ mendengar argumen Afsel pada Kamis ini dan respons Israel pada Jumat (12/1/2024) mendatang. Diperkirakan ICJ akan mengambil keputusan langkah darurat pada akhir bulan ini. Pengadilan belum akan memutuskan tuduhan genosida, proses untuk memastikan genosida butuh waktu bertahun-tahun.

Keputusan ICJ final dan tidak bisa dibanding, tapi pengadilan tidak memiliki kekuatan untuk memaksakannya. Karena muatan kasus ini bermuatan politis, pendukung kedua belah pihak berencana menggelar unjuk rasa di Den Haag. Ribuan massa pro-Israel pawai di kota itu pada Kamis pagi. Mereka membawa bendera Israel dan Belanda dan poster foto-foto orang-orang yang diculik Hamas.

Kehadiran polisi dalam jumlah besar memastikan unjuk rasa pro-Israel dan unjuk rasa pro-Palestina dilakukan secara terpisah. Gabi Patlis, penduduk asli Tel Aviv yang kini tinggal di Belanda, mengatakan sangat menyakitkan
mendengar Israel dituduh melakukan genosida. “Terutama setelah tanggal 7 Oktober – kamilah yang diserang,” katanya.

Sementara itu, sekitar 200 profesor dan pakar hukum internasional mengumumkan dukungan penuh untuk gugatan yang diajukan pemerintah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terhadap pemerintah Israel karena melanggar Konvensi Genosida 1948. Melalui sebuah surat, mereka mengatakan, “Sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum internasional, studi genosida, studi internasional dan bidang serupa yang berkaitan dengan keadilan global, kami menyatakan dukungan penuh untuk gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional sebagai satu langkah menuju gencatan senjata yang diperlukan di Gaza dan mencapai keadilan di Palestina. Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini. Sementara itu, Pada Selasa (9/1/2024), Amerika Serikat mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.