Masyarakat Semakin Kritis Berkat Kemajuan Digitalisasi

by -70 Views
Masyarakat Semakin Kritis Berkat Kemajuan Digitalisasi

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menyatakan bahwa seluruh jajaran pemerintah harus terbuka terhadap aspirasi publik yang berkembang di ruang digital. Alasannya adalah karena saat ini terjadi fenomena keberpihakan di masyarakat yang didasari oleh kepopuleran di media sosial, bukan lagi berdasarkan bukti nyata (evidence based), melainkan berdasarkan kepopuleran (viral based policy).

Pemerintah harus siap menghadapinya karena hal-hal yang terjadi akan menjadi viral. Masyarakat lebih berani dan kritis dalam melaporkan masalah-masalah melalui berbagai saluran resmi maupun media sosial seperti Twitter, Instagram, dan bahkan TikTok. Hal ini diungkapkan dalam siaran pers KSP pada tanggal 24 Desember 2023.

Jaleswari juga menyampaikan bahwa fenomena ini sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu menganut check and balance, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sehingga dapat menjauhkan bangsa ini dari corak pemerintahan otoriter.

Sebagai contoh, aplikasi SP4N LAPOR, kebijakan yang menerapkan no wrong door policy, telah menerima total 2.160.972 laporan aduan layanan publik dengan tingkat kepuasan pengguna LAPOR sebesar 73,7 persen, dan telah terhubung dengan 135 instansi pemerintah.

Selain melalui saluran resmi, masyarakat juga semakin kritis dalam menyampaikan aspirasi melalui media sosial seperti Twitter, Instagram, dan bahkan TikTok. Hal ini dianggap lebih efektif dalam mendapatkan atensi media dan akan langsung ditanggapi oleh pejabat terkait.

Pemerintah terus konsisten untuk memperkuat transformasi digital dan layanan publik, serta pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah juga baru saja mengeluarkan Perpres 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital. Regulasi ini memperkuat pentingnya interoperabilitas antar sistem, satu data, serta percepatan pelayanan publik berbasis digital.

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Perpres tersebut juga ditujukan bagi pemerintah daerah untuk mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital melalui Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.