Mempermudah Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran

by -100 Views
Mempermudah Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Migran

BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru pada aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO) khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peluncuran fitur ini bertepatan dengan Hari Migran Internasional setiap 18 Desember dan dilakukan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia di Kota Medan, Sumatera Utara. Jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2023 mencapai 458 ribu pekerja, yang baru 10% dari jumlah PMI di berbagai negara. Fitur baru JMO pertama adalah “Click To Call”, yang memungkinkan seluruh PMI mengakses informasi dan pengaduan dengan menelepon call center BPJS Ketenagakerjaan tanpa biaya. Fitur kedua memungkinkan PMI mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui JMO, sedangkan fitur terakhir adalah pembukaan rekening bank untuk mempermudah PMI menerima pembayaran klaim. Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan JMO kepada calon PMI sejak keberangkatan agar mereka dapat mendaftar melalui kanal digital. Provinsi Sumatera Utara mendukung agar seluruh PMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dewi Mulya Sari dari BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang menambahkan bahwa berbagai kemudahan layanan diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih cepat, mudah, dan lengkap bagi para pekerja migran Indonesia.