Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah mengingatkan netralitas para aparat dan pejabatnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak tiga kali. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi para anggota Korps Adhyaksa yang terlibat politik praktis dalam pesta demokrasi ini. Kejakgung juga akan menjalankan perannya sebagai aparat penegak hukum dalam pengawasan netralitas aparatur desa di akar rumput.
Burhanuddin telah mengingatkan netralitas Korps Adhyaksa pada Selasa (31/10/2023) lalu, serta saat pelantikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), dan jajaran pejabat eselon-1 dan eselon-2 di lingkungan Kejakgung.
“Netralitas jaksa, dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di kejaksaan mutlak dalam pemilu,” kata Burhanuddin.
Ia mempersilakan para ‘anak buahnya’ itu punya pilihan, dan kecondongan politik pribadi sebagai bentuk hak. Namun dia menegaskan agar kecenderungan politik pribadi itu tak ditonjolkan, apalagi dipublikasikan.
Karena itu, Burhanuddin melarang dan mengingatkan para jaksa agar tak main-main politik di dunia nyata, maupun di media sosial (medsos) selama kontestasi politik nasional saat ini.
“Saya mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu serentak 2024 ini. Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres, dan calon-calon lainnya di media sosial,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga tidak ingin jabatan dan fungsi aparat penegak hukum yang melakat para jaksa terbawa arus keberpihakan politik. “Apalagi sampai menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon-calon tertentu,” katanya.
Menurutnya, netralitas politik Korps Adhyaksa merupakan hal yang mutlak dalam setiap pemilu. Jaksa Agung menegaskan agar kejaksaan bukan hanya sekadar aparat penegak hukum yang turut ambil bagian dalam memastikan suksesnya pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga turut terlibat sebagai pihak jika terjadi sengketa, dan pidana kepemiluan. Oleh karena itu, anggota Korps Adhyaksa tidak bisa diseret-seret, atau terlibat dalam keberpihakan politik selama pemilu berlangsung.
Jaksa Agung juga menegaskan hal serupa saat kunjungan kerja di Pekan Baru, Riau, pada Selasa (5/12/2023) lalu. Burhanuddin memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap anggota kejaksaan yang coba-coba main politik selama Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa kejaksaan netral, sebagai bagian dari yang menyukseskan pemilu yang damai 2024 mendatang. Tegasnya soal netralitas kejaksaan dalam tahun politik saat ini, pun dikuatkan dengan program pengawasan internal para jaksa, yang dilakukan oleh tim intelijen di Jamintel.