Upaya advokat untuk melaporkan Butet ke Bareskrim terkait dugaan hoax intimidasi

by -56 Views
Upaya advokat untuk melaporkan Butet ke Bareskrim terkait dugaan hoax intimidasi

Jakarta – Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan seniman Butet Kartaredjasa terkait pernyataan intimidasi yang disebutkan oleh Butet. Pernyataan tersebut terkait dengan pentas teater bertajuk Musuh Bebuyutan di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat, 1 Desember 2023.

Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni, menilai pengakuan Butet mengenai ‘intimidasi’ sebelum pertunjukan teater di TIM sebagai berita bohong (hoax). Ia mengatakan bahwa pernyataan tersebut telah dibantah oleh polisi dan panitia pelaksana.

“Yang bersangkutan menyampaikan adanya intimidasi dari pihak kepolisian dalam hal menggelar pentas seni pada tanggal 1 Desember di TIM,” kata Fatoni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2023).

“Pernyataan Pak Butet ini sudah diklarifikasi oleh panitia penyelenggara yang dalam hal ini secara langsung mengurus perizinan. Bahwa pihak panitia menyampaikan tidak pernah ada intimidasi dari pihak kepolisian. Selanjutnya juga dari Kadiv Humas Polri juga sudah menyampaikan hal yang sama, tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian terhadap acara tersebut khususnya kepada Pak Butet,” sambungnya.

Menurutnya, pernyataan Butet mengenai kabar intimidasi tersebut menyesatkan. Terlebih, kata dia, hingga akhir gelaran itu dilaksanakan tak ada permasalahan apapun.

“Sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet tersebut adalah hal yang menyesatkan. Jadi kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoax,” jelasnya.

Sedangkan, pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian, menurut Fatoni memang merupakan standar pengamanan sebagaimana aturannya. Menurutnya, Butet yang menyatakan ada ‘intimidasi’ merupakan pengakuan yang terlalu didramatisasi.

“Kita harus uji dulu, yang dimaksud intimidasi menurut dia itu seperti apa. Kalau yang kita pahami intimidasi adalah bentuk ancaman dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Kalau hal yang dilakukan Kepolisian itu kami nilainya bahwa itu adalah bentuk memang tanggung jawab kepolisian untuk mengamankan suatu kegiatan, dan dari tahun ke tahun pentas seni itu selalu diamankan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Fatoni menuturkan, aduannya kali ini tak berfokus pada dugaan tindak pidana yang berpotensi menyebabkan keonaran.

“Jadi kami melihat hal ini harus kita laporkan, supaya menjadi pelajaran bagi pihak siapapun dalam menyampaikan pendapat. Jadi itu aja, nggak ada muatan politis atau apapun juga,” ucapnya.

Kedatangan Komunitas Advokat Lisan kali ini hanya untuk membuat aduan masyarakat (dumas). Mereka menyatakan akan kembali ke Bareskrim untuk membuat laporan polisi (LP).

“(Alasan cuma buat dumas) Ya masalah teknis aja, jadi masalah teknis karena ada bukti yang harus kita sampaikan dan masih perlu kita lengkapi. Itu aja sih. Jadi besok atau lusa kita lengkapin kita ke sini lagi,” kata dia.

detikcom berupaya meminta tanggapan Butet atas pengaduan yang dilakukan Komunitas Advokat Lisan ke Bareskrim. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari Butet.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.