Wakil Ketua DPR Klaim Pemerintah Telah Menyetujui Revisi UU MK Menurut Mahfud

by -92 Views
Wakil Ketua DPR Klaim Pemerintah Telah Menyetujui Revisi UU MK Menurut Mahfud

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Komisi III bersama pemerintah sudah sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertemuan terakhir, pihak pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Saat itu, sembilan fraksi sudah sepakat mengenai isi Pasal 87. Hal ini diungkapkan Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (4/12/2023). Pasal 87 huruf a UU MK menyatakan bahwa hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua MK tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang.

Kemudian Pasal 87 huruf b UU MK menyatakan, hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun.

Meski sudah menyepakati revisi UU MK, DPR tidak akan mengesahkannya menjadi undang-undang pada masa sidang ini. Penundaan pengesahan tersebut bukan karena surat dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD. Penundaan tersebut disebabkan oleh adanya satu fraksi yang menilai dampak revisi UU MK terhadap adresat (orang yang terpengaruh produk hukum).

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah masih keberatan dengan revisi UU MK terkait ketentuan peralihan hakim MK. Ini merujuk pada putusan terbaru MK yang menolak pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang syarat usia minimal hakim MK minimal 55 tahun.

Dalam putusannya, MK menegaskan perubahan yang terjadi dalam revisi UU tidak mempengaruhi subjek dari revisi itu. Mahfud menyatakan bahwa proses revisi UU MK masih belum selesai di tahap 1.