Syarat Usia Capres dan Cawapres Akan Diuji Lagi ke MK Setelah Anwar Usman Dicopot

by -94 Views
Syarat Usia Capres dan Cawapres Akan Diuji Lagi ke MK Setelah Anwar Usman Dicopot

Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Diuji Kembali ke MK Setelah Anwar Usman Dicopot

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut fitnah itu keji dan sama sekali tidak berdasar atas hukum dan fakta.

Pada Selasa (28/11/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji formal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pemohon menguji ketentuan persyaratan usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang sebelumnya dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon dari perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 adalah Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Menurut keduanya, syarat usia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 3, Pasal 24 Ayat 1, serta Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pemohon juga menilai norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formal karena bertentangan dengan UUD 1945 sekaligus Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Menurut Pemohon, Pasal 17 ayat (5) dan ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa setiap hakim termasuk hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, jika tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah atau tidak memenuhi syarat formal.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Muhamad Raziv Barokah, menyatakan bahwa pasal 169 huruf q yang dimaknai dalam putusan 90 dihadiri oleh Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, keponakan dari Anwar Usman, mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden RI dalam Pemilu 2024. Anwar Usman diputus melanggar kode etik dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon juga meminta MK menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan pasal tersebut.