Presiden Jokowi Mengangkat Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara

by -174 Views
Presiden Jokowi Mengangkat Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara

Pada Senin (27/11/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara di Istana Negara, Jakarta. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 116/P Tahun 2023 tentang pemberhentian ketua sementara dan pengangkatan Ketua Sementara KPK sisa masa jabatan tahun 2019-2023.

Setelah pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan, dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian selamat dari Presiden serta diikuti para tamu undangan.

Acara pelantikan dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Mensesneg Pratikno.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berjalan lebih baik setelah ia menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Jokowi menjelaskan bahwa Nawawi ditunjuk dengan mempertimbangkan banyak hal, namun ia tidak merincikan pertimbangan tersebut.

Jokowi menyebut keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya dan penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara telah ditandatanganinya pada Jumat (24/11/2023) malam, setelah Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023). Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi dalam kasus pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana.