PBNU Menuntut Tindakan Tegas terhadap Pengibar Bendera Israel
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi, meminta pemerintah untuk bertindak tegas jika ada warga Indonesia yang mengibarkan bendera Israel. Gus Fahrur menegaskan bahwa Indonesia secara diplomatik tidak mengakui Israel sebagai negara. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi tegas bagi siapapun yang mengibarkan bendera negara Zionis tersebut di Indonesia. Menurutnya, dukungan kepada Israel merupakan bentuk ketidaksetiaan kepada pimpinan bangsa Indonesia, serta sikap tidak bertanggung jawab dan jauh dari patriotisme.
Selain itu, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga menegaskan sikap penolakan terhadap Israel. Salah satunya adalah adanya peraturan larangan pengibaran bendera Israel maupun penyanyian lagu kebangsaannya di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu Retno.
Permenlu tersebut menyatakan bahwa tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi. Selain itu, tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa, dan otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.