DPR dan BIN Berperan dalam Mendeteksi Dini Potensi Kerusuhan dan Penyebaran Hoaks dalam Pemilu 2024

by -72 Views
DPR dan BIN Berperan dalam Mendeteksi Dini Potensi Kerusuhan dan Penyebaran Hoaks dalam Pemilu 2024

Komisi I DPR Bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Mendeteksi Dini Potensi Kerusuhan dan Hoaks Pemilu 2024

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi I DPR bersama Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapat tertutup sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Dalam agenda resminya, rapat tersebut membahas deteksi dan pencegahan dini untuk persiapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Anggota Komisi I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menjelaskan, BIN mendeteksi dini potensi kerusuhan, penyebaran hoaks, dan informasi yang mengadu domba terkait Pemilu 2024. Namun, ia tak menjelaskan lebih detail lagi terkait bagaimana jenis dan upaya pencegahannya.

“Kan banyak oknum, oknum-oknum ini kan bisa dalam negeri bisa luar negeri juga. Nah, itu bisa bagaimana BIN bisa mendeteksi dini dan bisa mengantisipasi,” ujar Jazuli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Ia menjelaskan, salah satu ancaman jelang Pemilu 2024 yang akan diantisipasi berkaitan dengan teknologi. Sebab, banyak upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dan dikoordinasikan lewat gawai atau smartphone.

“Sekarang kan eranya sudah era digital, orang bisa menggerakkan oleh alat-alat ini (smartphone), rata-rata orang bikin heboh itu berangkat dari ini. Orang membunuh karakter lewat sini, orang menyebar hoaks lewat sini, orang bikin berita bohong, black campaign lewat sini,” ujar Jazuli.

“Yang kita butuhkan saat ini kampanye gagasan, bukan saling menjatuhkan bukan saling membunuh karakter,” kata ketua Fraksi PKS DPR itu.

Sebelum dengan BIN, Komisi I juga menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia menjelaskan, TNI memiliki tugas pokok dalam melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024.

Dua menjelaskan, hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.

“Dari tugas pokok tersebut TNI menjabarkan menjadi tugas-tugas spesifik, di antaranya adalah, satu, membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/11/2023).

“Dua, membantu kepolisian dalam pengamanan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum presiden, wakil presiden, legislatif, dan pemilu kepala daerah serentak tahun 2024,” katanya.

TNI telah menyusun konsep operasi dalam rangka pengamanan tahapan pemilu, mulai dari 2023 sampai dengan 2024. Di mana konsep operasi tersebut adalah melaksanakan pengamanan kontestasi nasional tersebut.

“Guna mendukung pelaksanaan operasi pengamanan pemilu, TNI akan mengerahkan personel prajurit TNI sejumlah 446.516 personel. Dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, di mana total seluruh personel tersebut akan dibagi di seluruh tahapan pemilu,” ujar Yudo.