Jimly Asshidiqie Menyebut MK Bisa Mengubah Putusan tentang Syarat Batas Usia Calon Wakil Presiden

by -42 Views

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan Putusan MK mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres dapat berubah jika Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali putusan tersebut. Jimly mengungkapkan hal ini saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly juga memberikan pujian kepada mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) yang telah mengajukan uji formil terhadap putusan MK mengenai syarat capres-cawapres. Pengajuan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 141. Jimly menyatakan bahwa jika sudah terdaftar, berarti pengajuan tersebut harus disidang.

Terkait dengan kemungkinan putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK mengenai syarat capres-cawapres, Jimly mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permintaan dari sebagian besar pelapor. Namun, dia meminta publik untuk menunggu putusan pada Selasa, 7 November 2023. Putusan tersebut merupakan salah satu yang sangat dinantikan.

Jimly menjelaskan bahwa para pemohon uji formil meminta agar majelis hakim yang memeriksa kasus tersebut hanya terdiri dari delapan orang. Hakim terlapor Anwar Usman diminta untuk tidak ikut dalam persidangan. “Maka komposisinya bisa berubah,” kata Jimly.

Namun, Jimly juga mengatakan bahwa para pemohon uji formil telah terlambat dalam mengajukan permohonan. Dia berpendapat bahwa para mahasiswa UNU seharusnya mengajukan permohonan lebih awal. Menurutnya, hal ini adalah hal yang baik untuk pendidikan para mahasiswa hukum di seluruh Indonesia, bahkan para profesor hukum harus belajar dari kreativitas para mahasiswa UNU.

Sebelumnya, Jimly menjelaskan bahwa putusan MK bisa dibatalkan asalkan para pelapor mampu meyakinkan MKMK untuk membatalkannya. “Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik untuk mengurusi perilaku para hakim dan membatalkan putusan tersebut,” kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 1 November 2023.

Jimly mengungkapkan bahwa secara pribadi, dia bersedia membatalkan putusan tersebut. Namun, dia tidak ingin pembatalan itu hanya didasarkan pada emosi semata. “Saya bersedia jika prosesnya tidak sembarangan, harus dipertanggungjawabkan dengan benar dan secara hukum,” kata Jimly Asshiddiqie.

Meskipun mengakui bahwa argumentasi para pelapor masuk akal, Jimly mengatakan bahwa dia masih belum yakin untuk membatalkan putusan MK. Argumentasi para pelapor tersebut, walaupun terdengar masuk akal, belum tentu benar menurutnya. “Jika Anda bertanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin,” kata Jimly Asshiddiqie.

Referensi: Tempo.co (3 November 2023). “Jimly Asshidiqie Sebut Putusan Soal Syarat Batas Usia Cawapres Bisa Berubah oleh MK Sendiri”. Diakses pada 3 November 2023 dari https://garudanews24.id/berita/jimly-asshidiqie-sebut-putusan-soal-syarat-batas-usia-cawapres-bisa-berubah-oleh-mk-sendiri/